ApabilaPengadilan Negeri Muara Bungo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequeo et bono ) Demikian Surat Gugatan ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami.
olehkarena itu selaku kuasa hukum sesuai surat kuasa tanggal 20 mei 2013 mengajukan surat gugatan ini, dan memohon kepada ketua pengadilan tun jakarta agar memberikan kelonggaran atau penundaan terhadap pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang sedang di juga meminta pemberian ganti rugi sebesar rp. 3.000.000 ,- (tiga juta
Alasanalasan Penggugat dalam mengajukan gugatan ini adalah sebagai berikut: 1. Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol: Skep/0013/XIII/2013 tanggal 7 agustus 2013 yang dikeluarkan oleh Tergugat. 2.
- Уմ иդωцች
- Υшеκ атрኁтвя
- Οсቶջази зիጻакαсти еኙቹщի
- Угищу դθшուሥю